Pembahasan RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Timika
Selasa, 5 November 2019 bertempat di Aula lantai 1 Bappeda Provinsi Papua, berlangsung pertemuan antara Bappeda Kabupaten Mimika dan Bappeda Provinsi Papua membahas RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Timika Tahun 2019 hingga 2039. Kegiatan ini dibuka oleh Kabid Perencanaan Pengembangan Kawasan, Vera Wanda, ST, M.Si didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Marthen Paiding yang merupakan Plt. Kepala Bappeda Mimika. Turut hadir SKPD terkait yaitu BPN, Dinas ESDM,Dinas Lingkungan Hidup dan Balai Wilayah Sungai ( BWS ) Papua. Tujuan penataan ruang ini adalah untuk mewujudkan Kawasan perkotaan Timika, dalam kerangka mendukung Kawasan fungsional perdagangan dan jasa yang aman, produktif, berjati diri dan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Kemudian Tujuan inti dari pembahasan ini adalah membahas hal-hal substansi kesiapan Kabupaten Mimika dalam Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi Perkotaan. berkaitan dengan kelengkapan dokumen, kondisi real di lapangan kemudian faktor apa saja yang akan dihadapi nantinya sehingga diharapkan tidak terjadi kesalahan dalam penentuan zonasinya.