INFORMASI

MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP PAITUA


MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP PAITUA

(1) Pengaturan PAITUA dimaksudkan untuk mewujudkan data pembangunan Daerah yang akurat, mutakhir, lengkap, akuntabel, dalam rangka mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan Daerah berbasis data elektronik di lingkungan Pemerintah Provinsi.

(2) Pengaturan PAITUA bertujuan untuk:

  1. memberikan acuan dalam penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di Daerah
  2. mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar perangkat daerah dan Instansi Pusat sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan di Daerah dan
  3. mewujudkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan basis data elektronik di lingkungan Pemerintah Provinsi serta interoperabilitas dengan sistem Informasi Pemerintahan Daerah sesuai PAITUA dan sistem pemerintahan berbasis elektronik.